Program Dosen Peneliti
Kegiatan meneliti merupakan salah satu kewajiban dosen dalam melaksanakan Tri Dharma perguruan tinggi. Melalui penelitian, banyak hasil dan dampak yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, termasuk mengembangkan dunia pendidikan. Kewajiban lain seorang dosen adalah melaksanakan pengajaran di dalam kelas untuk menyampaikan materi-materi pelajaran dan meningkatkan pengetahuan mahasiswa terhadap perkembangan keilmuan. Idealnya, materi pelajaran yang disampaikan adalah materi yang up to date yang berasal dari hasil-hasil penelitian mutakhir. Sayangnya, tidak sedikit dosen yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk memberikan pengajaran dan kekurangan waktu untuk melakukan penelitian. Melalui program ini, dosen dikondisikan untuk melakukan penelitian secara intensif dan terfokus dengan waktu yang cukup. Dengan demikian, kegiatan mengajar dan tugas tambahan lainnya harus diminimalkan untuk menghasilkan sebuah produk penelitian yang dapat diaplikasikan dalam kehidupan nyata. Produk yang dihasilkan ditujukan bagi pengembangan teori dan ilmu pengetahuan, dan pada gilirannya dapat mengangkat citra UPI di kalangan masyarakat nasional maupun internasional, sekaligus dapat membuka peluang kerjasama dengan lembaga-lembaga di dalam maupun luar negeri. Program Dosen Peneliti merupakan jenis penelitian dasar dan terapan yang pada hakikatnya dapat mencakup semua bidang ilmu, kecuali bidang ilmu untuk inovasi pembelajaran.
Tujuan
- mendorong dosen/peneliti melakukan penelitian secara intensif pada bidang kepakarannya.
- meningkatkan kemampuan meneliti dosen-dosen UPI.
- meningkatkan mutu penelitian dan publikasi UPI supaya sejajar dengan kualitas internasional.
Target/Luaran
Selain laporan penelitian sebagai kelengkapan pelaksanaan penelitian, target/luaran yang diharapkan
dari Program Dosen Peneliti ini adalah:
- Buku yang siap diterbitkan atau satu paket bahan ajar perkuliahan yang siap diimplementasikan pada semester berikutnya, dan
- Satu buah naskah artikel ilmiah yang diterbitkan pada jurnal nasional terakreditasi atau satu buah naskah artikel yang diterbitkan pada jurnal internasional terujuk (ditunjukkan dengan bukti penerimaan naskah artikel pada jurnal yang dituju)
Besaran Dana
Dana yang disiapkan untuk program penelitian ini maksimal sebesar Rp. 210.000.000,00 untuk setiap judul penelitian.
Di luar dana penelitian tersebut, peneliti akan diberi insentif bulanan sebesar Rp. 10.000.000,00 - Rp.
15.000.000,00 selama maksimal enam bulan. Dana penelitian akan diberikan kepada peneliti melalui
dua tahap: tahap pertama sebesar 70% pada awal penandatanganan kontrak dan tahap kedua
sebesar 30% pada saat peneliti memberikan laporan akhir. Peneliti diwajibkan mengembalikan dana
penelitian sebesar 20 % dari total dana dan UPI tidak akan mencairkan dana 30% apabila tidak dapat
menunjukkan tagihan seperti yang tercantum dalam target/luaran pada periode akhir penelitian.
Persyaratan Pengusul
- Penelitian dilakukan oleh satu orang peneliti UPI yang bergelar Doktor, dan peneliti berasal dari kelompok bidang keahlian (KBK) pada unit kerjanya (dibuktikan dengan lampiran profil dan rencana kegiatan KBK).
- Peneliti sekurang-kurangnya telah melakukan dua kali penelitian dengan dana non-UPI pada bidang yang menjadi kepakarannya setelah menyelesaikan program pendidikan doktor (tercatat dalam CV).
- Peneliti sekurang-kurangnya telah menulis artikel ilmiah pada 2 (dua) jurnal nasional terakreditasi atau 1 (satu) jurnal internasional terujuk (tercatat dalam CV).
- Peneliti melakukan penelitian sebagai tugas utama dan hanya diperbolehkan untuk memberikan perkuliahan dan tugas tambahan lainnya maksimal sebesar 4 sks pada semua jenjang (D3, S1, S2, S3).
- Peneliti tidak boleh sedang menduduki jabatan struktural, baik di lingkungan UPI maupun luar UPI.
- Track record peneliti menjadi acuan utama penilaian proposal penelitian.
- Lama penelitian 6 (enam) bulan
Waktu Pengusulan
Proposal penelitian dapat diusulkan paling lambat tanggal 18 Mei (untuk pelaksanaan penelitian bulan
Juli-Desember) dan tanggal 19 Oktober (untuk pelaksanaan penelitian bulan Januari-Juni).
Formulir Proposal Penelitian
Peneliti diwajibkan mengisi Formulir Proposal Penelitian dan mengunggah Proposal Penelitian secara online di website ini.