KETENTUAN UMUM

Mekanisme Pelaporan

  1. Dosen yang telah menyelesaikan kegiatan penelitian atau pengabdian kepada masyarakat diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan dalam bentuk:
    1. Laporan Penelitian atau Pengabdian kepada Masyarakat yang sudah ditandatangani oleh Ketua Tim Peneliti, Pimpinan Fakultas/Kampus Daerah, dan Pimpinan LPPM.
    2. Artikel yang siap dipublikasikan di jurnal ilmiah (bahasa Indonesia dan bahasa Inggris); dalam bentuk cetak dan soft file disimpan dalam CD.
  2. Laporan dibuat sebanyak jumlah anggota Tim Penelitian atau Pengabdian kepada Masyarakat ditambah dengan salinan untuk
    1. Jurusan/Program Studi
    2. Fakultas/Kampus Daerah
    3. Perpustakaan, dan
    4. LPPM
  3. Laporan disampaikan sesuai dengan jadwal yang tertera dalam Kontrak Kegiatan Penelitian atau Pengabdian kepada Masyarakat kepada: Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
    Universitas Pendidikan Indonesia
    Jl. Setiabudhi nomor 229
    BANDUNG
  4. Dosen yang tidak menyampaikan Laporan kegiatan Penelitian atau Pengabdian kepada Masyarakat seperti tercantum pada butir 1-3 di atas tidak akan memperoleh sisa dana kegiatan penelitian atau pengabdian kepada masyarakat (diatur kemudian dalam Kontrak Kerja)
© Universitas Pendidikan Indonesia 2012.