Pengembangan Dosen & Kapasitas Institusi
Universitas Pendidikan Indonesia
KETENTUAN UMUM
Mekanisme Pelaporan
- Dosen yang telah menyelesaikan kegiatan penelitian atau pengabdian kepada masyarakat diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan dalam bentuk:
- Laporan Penelitian atau Pengabdian kepada Masyarakat yang sudah ditandatangani oleh Ketua Tim Peneliti, Pimpinan Fakultas/Kampus Daerah, dan Pimpinan LPPM.
- Artikel yang siap dipublikasikan di jurnal ilmiah (bahasa Indonesia dan bahasa Inggris); dalam bentuk cetak dan soft file disimpan dalam CD.
- Laporan dibuat sebanyak jumlah anggota Tim Penelitian atau Pengabdian kepada Masyarakat ditambah dengan salinan untuk
- Jurusan/Program Studi
- Fakultas/Kampus Daerah
- Perpustakaan, dan
- LPPM
- Laporan disampaikan sesuai dengan jadwal yang tertera dalam Kontrak Kegiatan Penelitian atau Pengabdian kepada Masyarakat kepada:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Universitas Pendidikan Indonesia
Jl. Setiabudhi nomor 229
BANDUNG
- Dosen yang tidak menyampaikan Laporan kegiatan Penelitian atau Pengabdian kepada Masyarakat seperti tercantum pada butir 1-3 di atas tidak akan memperoleh sisa dana kegiatan penelitian atau pengabdian kepada masyarakat (diatur kemudian dalam Kontrak Kerja)
© Universitas Pendidikan Indonesia 2012.