KETENTUAN UMUM
Mekanisme Penilaian Proposal Penelitian
Penilaian untuk memperoleh dana penelitian akan dilakukan oleh sebuah Tim Panel Ahli yang terdiri atas tiga sampai lima orang pakar, yang keanggotaannya ditentukan oleh Rektor, yang sesuai dengan topik penelitian yang diusulkan. Seluruh proposal penelitian yang masuk akan diseleksi melalui tahap-tahap berikut:
- Seleksi administratif oleh Panitia untuk memeriksa kelengkapan seluruh persyaratan yang diminta.
- Proposal yang memenuhi persyaratan administratif akan direviu (desk evaluation) oleh Tim Panel Ahli.
- Peneliti yang proposalnya lulus desk evaluation akan diminta mempresentasikan rencana projek penelitiannya di hadapan Tim Panel Ahli.
- Peneliti yang proposalnya didanai/tidak didanai akan diberitahu melalui surat. Kriteria penilaian proposal penelitian meliputi unsur-unsur sebagai berikut (lampiran 6):
- Kejelasan masalah yang diteliti,
- Kejelasan kaitan masalah penelitian dengan kebijakan penelitian UPI,
- Manfaat penelitian dan kontribusi bagi pengembangan disiplin ilmu,
- Orisinalitas,
- Metode dan desain penelitian,
- Relevansi dan kemutakhiran referensi,
- Potensi publikasi artikel ilmiah/HKI/penerbitan buku, dan
- Kelayakan penelitian (kesesuaian jadwal, biaya, dan track record peneliti).
- Proposal penelitian yang diterima didasarkan pada ranking hasil penilaian yang diberikan oleh Tim Panel Ahli dan ditetapkan dengan Keputusan Rektor, serta akan diumumkan selambat-lambatnya dua bulan setelah batas akhir pemasukan proposal. Semua keputusan yang dibuat dalam kaitan seleksi ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
- Setiap peneliti yang proposalnya disetujui untuk didanai, diminta untuk menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan Penelitian Bermaterai.
- Untuk menjamin kualitas, dua bulan sebelum pelaksanaan penelitian berakhir, akan dilakukan pemantauan oleh Tim Panel Ahli dengan format evaluasi seperti pada lampiran 7.